Jumat, 25 Oktober 2019

Aspek Hukum Dalam Pembangunan

ASPEK HUKUM


Nama : Iqqi Agiltian
NPM  : 13315411

Tugas mengenai pembahasan sebagai berikut
1. Turunan dari UUD 1945 s/d NSPM dan NSPK
2. Undang-undang tentang transportasi/jalan, kereta api, perumahan, sumber daya air, air limbah
3. TKDN
4. Pola Baru Dalam Pelaksanaan Konstruksi
5. SSUK dan SSKK
6. Jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan, dan sanggah banding



1. Turunan dari Undang-Undang Dasar 1945 s/d NSPM dan NSPK?
    Jawab:
A. NSPM
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat aturan-aturan yang
merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk menunjang operasional
Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan pembangunan infrastruktur
Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan kinerja pelaksanaan, mulai dari
pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi, sehingga prasarana dan sarana atau
infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana bagi kepentingan
masyarakat.
Proses Standardisasi oleh Panitia Teknis Standardisasi di Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah adalah Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan Sipil
(KBS), merupakan wadah non struktural yang bersifat koordinasi, sinkronisasi, dan membina
kerja sama antara unit-unit kerja di lingkungan Departemen Kimpraswil. Panitia Teknik KBS
ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional melalui Surat Keputusan BSN No.
1637/BSN-1/HK.74/10/99 dan pembentukan Panitia Teknik Standardisasi bidang Konstruksi
dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
372/KPTS/M/2001 tanggal 13 Juli 2001. Panitia Teknik Standardisasi dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Sub Panitia Teknik Standardisasi Bidang Sumber Daya Air, Prasarana
Transportasi, dan Permukiman.
Anggota Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan Bangunan terdiri atas para
pejabat Eselon II yang sesuai dengan bidangnya di lingkungan Kimpraswil yang akan
memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan standar atau pedoman/petunjuk teknik yang
telah disusun, berdasarkan kebijakan Departemen Kimpraswil dan Badan Standardisasi
Nasional (BSN).

Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana dan
sarana guna mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam skala
tertentu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan akibat
dampak pembangunan di bidang pekerjaan konstruksi (PU).
NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI

sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual teknis
sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar atau
bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam penyelenggaraan
bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional
(BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan oleh instansi
pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung, Bendungan,
   Sungai, Irigasi, Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas, lingkungan
   jalan, sanitasi dan persampahan
DASAR HUKUM NSPM
1. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan
    Pengawasan Standar Nasional Indonesia;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional;
3. Keputusan BSN Nomor 1637/BSN-I/HK.74/10/99 tentang Penetapan Panitia Teknik
    Perumusan SNI;
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 372/KPTS/M/2001
    tanggal 13 Juli 2001 tentang Pembentukan Panitia Teknik Standardisasi Bidang
    Konstruksi dan Bangunan;
5. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The WTO,
    Lampiran tentang TBT;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional;
8. Kepres Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan BSN dan pembagian tugas/
    wewenang antara BSN dan Instansi Teknis;
9. SK Kepala BSN Nomor 3401/ BSN/ - 71/ 11/ 2001 tentang Sistem
10. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

Penyebaran secara luas Peraturan Perundang-undangan :
1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui media cetak,
    media elektronik, dan cara lainnya.
2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media cetak berupa lembaran
    lepas maupun himpunan.
3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk lembaran lepas
    yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh
    Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada

   kementrian/Lembaga yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-
   undangan tersebut, dan masyarakat yang membutuhkan.

4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam bentuk himpunan yang
    dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat
    Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara,
    Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, dan pihak terkait.
5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui situs web Departemen
    Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat diakses melalui
    website: www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan dengan tatap muka atau dialog
    langsung, berupa ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konfrensi pers, dan
    cara lainnya.

B. NSPK
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal dengan singkatan NSPK
menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP 38/2007. Norma adalah aturan atau
ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar
adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria
adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut.

Pasal 9

(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen menetapkan norma, standar,
      prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.

Pasal 11

Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Jadi NSPK ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang telah diubah
istilahnya menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya pedoman (wajib),
maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi pegangan daerah dalam
memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi
maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman (NSPK) tersebut harus dapat segera ditetapkan oleh
Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkannya PP 38/2007 (9
Juli 2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana pemberdayaan dari
Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas
daerah agar mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai prasyarat
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
NSPK yang dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu atau beberapa rincian urusan
sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu bidang untuk mengatur rincian
tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah.
Walaupun diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP 38/2007 juga memuat
ayat “escape clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah dapat langsung menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1)
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk
:Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan Pemerintahan danMelaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Penjelasan NSPK Ps 16 Ayat (2)
NSPK berupa ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan daerah.

Manfaat NSPK Mempertegas dan memperjelas landasan hukum
Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan pemerintah)Menjadi pedoman
dalam menyusun kelembagaan daerahMemperjelas mekanisme, tata cara, persyaratan, kriteria,
pengelolaan urusan pemerintahanMempermudah perencanaan program dan
kegiatanMemperjelas kewenangan provinsi dan kab/KotaMemperjelas pelaksanaan
monevMemperjelas pelaporanMemperjelas pendanaanMemperjelas pembinaan dan
pengawasanMemperjelas management urusan pemerintahan.
NSPK Kemen PPPA KPP-PA Tahun 2008 telah menetapkan 5 (lima) NSPK
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Data
terpilah dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat. Ada beberapa yang sudah tidak relevan
dengan struktur program yaitu NSPK PLM.

2. Sebutkan undang-undang tentang transportasi/jalan, kereta api, perumahan,
   sumber daya air, air limbah.
Jawab:
a) Transportasi
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
    TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
b) Jalan
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004
    TENTANG JALAN
c) Kereta Api
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1992
    TENTANG PERKERETAAPIAN
d) Perumahan
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011
    TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
e) Sumber Daya Air
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004
    TENTANG SUMBER DAYA AIR

f) Air Limbah
   PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
   NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
3. Apa yang dimaksud dengan TKDN dan mengapa kita harus mengetahui tentang
   TKDN?
Jawab:
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan
dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Mengapa kita harus mengetahui TKDN?
TKDN digunakan untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang
bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri,
sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak
menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran
peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat
komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yangditawarkan.
Dasar hukum apa yang digunakan untuk Perhitungan TKDN?
TKDN mengacu pada :
- Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
- Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.
Apa saja yang termasuk dalam Komponen Dalam Negeri?
Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di
dalam negeri. Yang termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :
a. Barang yang terdiri atas :
  - Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan
    komponen pembantu.
  - Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu
b. Jasa yang terdiri dari :
  - Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal),
    listrik dan sebagainya.
  - Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :
  - Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study,
    master plan, engineering dan design.
  - Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan
    proyek dan pengawasan.
  - Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan
    produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi,
    pembinaan,pendidikan, dan pelatihan.

  - Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis
    dan evaluasi
c. Jasa rancang bangun dan rekayasa (design & engineering)
d. Jasa penelitian
e. Jasa angkutan, jasa asuransi, jasa penunjang, jasa penyewaan dan jasa lainnya.
    Bagaimana cara penghitungan TKDN?
    Perhitungan TKDN untuk perangkat telekomunikasi meliputi:
a. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk perangkat telekomunikasi
    merupakan perhitungan yang diperoleh dari Perhitungan TKDN Manufaktur/
    Pabrikan dan TKDN Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
b. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan terhadap jenis barang yang
    merupakan hasil penelitian dan pengembangan. Perhitungan TKDN
    Pengembangan dapat dilakukan melalui:
a. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau
b. berbasis proyek (project base).
c. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan dengan perangkat lunak
    ditunjuk suatu Lembaga Pemerintah untuk melakukan audit teknologi
    melibatkan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

Bagaimana cara penilaian TKDN?
1. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip self assesment, dan
    perhitungannya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
2. Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda sahkan oleh instansi terkait
    maka pernyataan tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh
    atas kebenaran pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.
3. Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa dan digunakan sebagai
    alat perbandingan harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi
    persyaratan administrasi dan teknis termasuk koreksi arithmatik.
4. Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :
    1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
    2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj
    Dimana : HPb = Harga penawaran barang
                     HPj = Harga penawaran jas
                      Pb = Preferensi baran
                       Pj = Preferensi jasa
Apakah ada sanksi bagi penyedia jasa yang nilai TKDN nya menyimpang?
Apabila setelah pelaksanaan kontrak di temukan oleh Auditor adanya penggunaan nilai
TKDN lebih kecil dari yang tertulis dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang
/jasa, maka kepada penyedia Barang / Jasa dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.Sanksi Administrasi :
1 (satu) kali kesalahan : masuk kategori kuning, dengan sanksi diberikan surat peringatan
   yang diberlakukan selama 6 bulan untuk satu kasus pelanggaran. Apabila dalam kurun

waktu tersebut terdapat lagi pelanggaran kategori kuning untuk subjek perjanjian lain,
maka penyedia barang / jasa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang /
jasa selama 1 (satu) tahun.
2.2 (dua) kali kesalahan : masuk kategori merah, dengan sanksi diberikan surat yang
   menyatakan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1
   tahun.
3.3 (tiga) kali kesalahan : masuk kategori hitam, dengan sanksi dilarang mengikuti
    kegiatan pengadaan barang,
    b.Sanksi Finansial
    adalah sesuai ketentuan dalam PTK 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004.
    SkemaTKDN
    100% Hardware dan 0% Software
    75% Hardware dan 25% Software
    50% Hardware dan 50% Software
    25% Hardware dan 75% Software
    0% Hardware dan 100% Software

4. Jelaskan mengenai pola baru dalam pelaksanaan konstruksi!
Jawab:
Pada akhir Agustus 2017 Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
menetapkan peraturan menteri tentang Design and Build. Peraturan Menteri itu
adalah Permen PUPR No 12/PRT/ M/2017 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And
Build). Peraturan Menteri ini adalah penyegaran atas PermenPU No 19 tahun 2015
yang mengatur tentang hal yang sama. Secara definisi metode pembangunan ini
adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan suatu
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan
terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”. Dengan kata lain, pekerjaan
pembangunan ini dikerjakan oleh lebih dari satu penyedia jasa konstruksi.
Jika kita melihat ke belakang pola lama pembangunan infrastruktur adalah
perancangan (design) kemudian pelelangan (bid) dan pembangunan (build).
Namun dengan peraturan menteri baru ini pola barunya adalah perancangan dan
pembangunan sekaligus (Design & Build). Bahkan Kementerian PUPR juga
sedang melakukan perintisan mengenai pola advance dari Design & Build ini yaitu
perancangan (design) - pembangunan (build) - pendanaan (finance) -
operasionalisasi (operation) - pemeliharaan (maintenance).

Kriteria
Dalam menetapkan fasilitas infrastruktur yang akan dibangun dalam pola Design
& Build ada dua kriteria yang harus ditepati yaitu :
1. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan
    kompleks Pekerjaan kompleks yang dimaksud adalah pekerjaan yang
    mengharuskan pemakaian teknologi tinggi, beresiko tinggi, memakai
    peralatan yang didisain khusus atau memiliki pagu diatas 100 Milyar.
2. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam kategori pekerjaan
    tertentu Infrastruktur yang masuk kategori ini adalah pekerjaan mendesak
    yang memerlukan penanganan secepatnya. Kedua kriteria yang boleh
    diterapkan dalam kegiatan APBN/ APBD ini harus dipayungi oleh Surat
    Keputusan penetapan oleh menteri, gubernur atau walikota/ bupati.
    Syarat
    Setelah memutuskan bahwa suatu pekerjaan akan dilakukan dengan pola Design
    & Build melalui saringan kriteria diatas dan setelah pihak KPA mengantongi SK
    penetapan oleh menteri/kepala daerah maka tahap berikutnya pemenuhan atas
syarat-syarat berikut harus dilakukan yaitu :
1. Perekrutan Konsultan Manajemen Konstruksi
    Konsultan Manajemen Konstruksi akan membantu owner (KPA/PPK) dalam
    menyiapkan hal-hal teknis secara detail sejak penentuan basic design,
    penyiapan dokumen lelang, mendampingi proses lelang, bahkan juga ketika
    masa pembangunan & serah terima.
2. Identifikasi data dasar rancangan
    Peta geologi teknis, data penyelidikan tanah, data RTRW, dll harus disiapkan
    owner sebelum seleksi penyedia jasa dimulai. Hal ini untuk mempermudah
    para calon penawar dan menyingkat waktu mereka dalam melakukan
    perancangan.
3. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
    Dalam dokumen, HPS hanya disebutkan jumlah totalnya tanpa rincian. Ini
    berbeda dengan pelelangan pola lain yang dokumen HPSnya memuat Bill Of
    Quantity (BOQ). Biasanya HPS disamakan dengan pagu anggaran.
4. Penyusunan Ketentuan Pengguna Jasa
    Ini bersifat seperti BOQ dalam lelang pola lain. Hal-hal yang harus dimuat
    dalam Ketentuan Pengguna Jasa misalnya :
a. Jumlah lantai
b. Luas minimal per lantai
c. Sertifikat Green Building level Platinum
d. Volume recycle air hingga 50%
e. Efisiensi energi hingga 60%
f. Standar2 SNI
g. Jumlah dan jenis tenaga ahli
h. Izin, persyaratan lingkungan dan berbagai ketentuan pembangunan lainnya
i. Umur bangunan minimal 50 tahun
j. Dll
   Setelah kriteria dan syarat-syarat dipenuhi, tahap selanjutnya adalah:
1. Pemilihan penyedia jasa
Tahapan pemilihan penyedia jasa pada pola Design & Build ini sama dengan
pelelangan umum dengan evaluasi pada umumnya. Penyampaian penawaran
boleh dilakukan dengan satu sampul maupun dengan dua sampul. Yang
membedakan adalah kewajiban peserta lelang untuk mempresentasikan
rancangannya di depan pokja, tim teknis & konsultan MK.
2. Pelaksanaan kontrak
Dalam pelaksanaan kontrak halhal berikut harus diperhatikan :
a. Penandatanganan kontrak
b. Serah Terima Lokasi
c. Pekerjaan Perubahan
d. Kontrak Penyesuaian
e. Harga Pembayaran Prestasi Pekerjaan
f. Penjaminan Mutu
g. Keterlambatan
h. Keadaan Kahar
i. Serah Terima Pekerjaan
j. Kegagalan Bangunan
k. Sengketa

5. Pengertian dari SSUK/SSKK?
Jawab:
SSUK (SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK)
1. Penerapan
Jadwal Pelaksanaan PekerjaanSSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam
Surat Perjanjian.
2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan Surat Perjanjian oleh Para
Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK. Waktu pelaksanaan kontrak
adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung

sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. Penyedia harus
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam SSKK. Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum kontrak.
3. Pemutusan Kontrak
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai, termasuk:
a) Biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk
pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan oleh
Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK
b) biaya langsung demobilisasi Personil.
c) Biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil Pekerjaan
Sementara dan Peralatan

c. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan
apabila:
a) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
b) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
c)penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d) penyedia berada dalam keadaan pailit;

e)penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f)penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan Pelaksanaan;
g) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak
dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan
sisa pekerjaan;
h) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak
ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
i)PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
j)penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
k) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

e. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia:
a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang
Muka dicairkan;
c) penyedia membayar denda; dan/atau d. penyedia dimasukkan dalam
Daftar Hitam

f. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4. Hak dan Kewajiban Para Pihak
a. Hak dan kewajiban PPK:

a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia
b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
c)membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan
oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak.
b. Hak dan kewajiban penyedia:
a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
kontrak;
c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK
d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
e) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat

dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan

permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
f) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK
g) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
h) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.

SSKK (SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK)

a. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK: Nama: __________
Alamat: __________
Website: __________
Email: __________
Faksimili: __________
Penyedia: __________
Nama: __________
Alamat: __________
Email: __________
Faksimili: __________

b. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:

Untuk PPK: __________
Untuk Penyedia: __________

c. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku sejak: ________ s.d.
________
d. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama: ______ (bulan/tahun)
e. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur konstruksi: ____
(__________) tahun sejak tanggal penandatanganan Berita
Acara penyerahan akhir.
f. Pedoman Pengoprasian dan Perawatan

Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___
(__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
g. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.

h. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada _______ [Kas

Negara/Kas Daerah]

i. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau Pengawas
Pekerjaan

Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
PPK adalah: __________

j. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________

k. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa :

_________________

l. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi ini dibiayai dari

__________________ [APBN/APBD]

m. Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Konstruksi ini dapat diberikan uang muka
(YA/TIDAK). [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar
__% (________ persen) dari Nilai Kontrak

n. Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
(Termin/Bulanan/Sekaligus). Pembayaran berdasarkan cara
tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut: __________ Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
__________

o. Penyesuaian Harga Untuk Penyesuaian Harga digunakan indeks yang
dikeluarkan oleh _________ [BPS/Instansi Teknis Lainnya]
p. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
[harga kontrak/harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan]
q. Penyelesaian Perselisihan

Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik
Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai
Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul
arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3
(tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang
arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para

Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.”]

6. Apa pengertian dari jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan,
dan sanggah banding?
Jawab:
JAMINAN PENAWARAN:
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan
tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk
menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety
Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai
jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum
yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai
penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan
oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan
Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company dan kepada peserta tender
lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety
Company.
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan
dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar.
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
> Instruksi umum / khusus kepada penawar
> Syarat – syarat kontrak
> Daftar kuantitas harga

> Spesifikasi teknis dan gambar
> Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan Penawaran
Biodata Principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah
jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk
menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat
dipertanggung jawabkan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender, risko tersebut
adalah :
 Bila pemenang tender mengundurkan diri
 Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah
keluarnya SPK
Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang
tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus
dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam
pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli.
Fungsi Jaminan Penawaran
 Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender
bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan.
 Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila
dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.
Isi Jaminan Penawaran
 Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada
Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak
yang diperolehnya melalui tender.
 Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh
Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang
dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan
Penawaran berakhir secara otomatis.
 Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri
(wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee.

 Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih
antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesar nilai jaminan.
 Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.

PELAKSANAAN
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah
disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah
perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan penerapan.
Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi. Browne dan
Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan aktivitas yang saling
menyesuaikan.
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata pelaksanaan bermuara pada
aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme
mengandung arti bahwa pelaksanaan bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang
terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan norma tertentu untuk
mencapai tujuan kegiatan.
Pelaksanaan merupakan aktifitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk
melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirimuskan dan ditetapkan
dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan,
dimana tempat pelaksanaannya mulai dan bagaimana cara
UANG MUKA
Uang Muka adalah advance; down payment yaitu pembayaran uang kepada pihak lain
yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor
pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan
barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada
penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.

PEMELIHARAAN
Pemeliharaan (maintenance) adalah suatu kombinasi dari berbagai tindakan yang
dilakukan untuk menjaga suatu barang atau memperbaikinya sampai suatu kondisi yang

bisa diterima. Di dalam praktek pemeliharaan di masa lalu dan saat ini, pemeliharaan dapat
diartikan sebagai tindakan merawat mesin atau peralatan pabrik dengan memperbaharui
usia pakai suatu mesin atau peralatan.
SANGGAH BANDING
Sanggah ini merupakan sebuah protes yang dilakukan oleh orang yang
menyanggah/penyedia (si penyanggah) ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
Pengguna Anggaran (PA) yang tidak setuju atas jawaban sanggah yang telah diberikan
dan dimuat dalam aplikasi SPSE. Perlu digarisbawahi bahwa Sanggah Banding ini hanya
untuk Pengadaan dengan kategori Pekerjaan Konstruksi dan Sanggah Banding tidak
diperlukan pada pengadaan Jasa Konsultansi, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres
No. 16 Tahun 2018 pasal 30. Ketentuan penyampaian Sanggah Banding diatur dalam
tahapan sebagai berikut:

1. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepada KPA selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.

Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.
2. Sanggah Banding yaitu sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS. Untuk
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding besarnya 1% (satu
persen) dari nilai Pagu Anggaran. Dan jaminan Sanggah Banding tersebut diserahkan
oleh si Penyanggah (penyedia) kepada Pokja pemilihan.
3. Selanjutnya, Pokja pemillihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah
Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah
Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja pemilihan.
4. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan ke UKPBJ. Jika
setelah itu KPA tidak memberikan jawaban atas Sanggah Banding, maka KPA
dianggap menerima Sanggah Banding tersebut.
5. Jika Sanggah Banding diterima atau dinyatakan benar, UKPBJ memerintahkan Pokja
pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang.
6. Dan apabila Sanggah Banding diterima, maka ada 2 hal yang selanjutnya dilakukan
yaitu;

a. Pokja pemilihan akan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan
hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, dan
b. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan akan disetorkan ke kas
negara/daerah
7. Sanggah Banding dapat menghentikan proses tender yang dilakukan.
8. Apabila Sanggah Banding disampaikan diluar masa Sanggah Banding itu sendiri
(selambat-lambatnya 5 hari hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi
SPSE) dan bukan diajukan kepada KPA, maka hal itu dianggap sebagai pengaduan
dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan akan ditindaklanjuti.

Kamis, 10 Januari 2019

Penerapan Sistem Tuned Mass Damper Pada Menara Taipei 101 (Universitas Gunadarma Review)


Penerapan Sistem Tuned Mass Damper Pada Menara Taipei 101 (Universitas Gunadarma Review)



Tuned Mass Damper
Tuned Mass Damper adalah sebuah alat kontrol yang terdiri dari sebuah massa, pegas dan peredam yang terhubung dengan struktur utama yang bertujuan untuk mengurangi getaran dinamik yang disebabkan oleh beban angin atau beban gempa.

Tuned Mass Damper dipasang pada bermacam-macam struktur bangunan seperti gedung bertingkat tinggi, menara, bentangan yang panjang, jembatan.







Suatu sistem massa-pegas menerima gaya harmonis, lalu kepada sistem itu ditambahkan sistem getaran lain (isolator) dengan massa md dan konstanta pegas kd  yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan sistem utamanya. Jika frekuensi dari isolator itu yang diatur sedemikian rupa sehingga sama dengan frekuensi getar dari gaya harmonis, maka dapat diperlihatkan secara teoritis bahwa massa utama menjadi tidak bergetar sama sekali.


Berikut video tentang prinsip dari Tuned Mass Damper





Salah satu bangunan yang menggunakan sistem Tuned Mass Damper adalah Gedung Taipei 101. Sesuai dengan namanya gedung ini memiliki 101 lantai, Taipei 101 terletak di Distrik Xinyi, Taipei, Taiwan. Menara ini menjadi gedung tertinggi kedua di dunia (yang pertama adalah Burj Khalifa di Dubai, Uni Emirat Arab).





Gedung berangka baja dengan sistem Tuned Mass Damper ini digunakan untuk tujuan arsitektur sekaligus tujuan struktural. Dalam banyak aspek, gedung baru ini adalah salah satu pencakar langit yang paling maju yang pernah dibuat sampai sekarang. Gedung ini memiliki keunggulan yaitu fiber optik dan hubungan internet satelit yang dapat mencapai kecepatan 1 gigabyte per detik. Toshiba telah menyediakan dua lift tercepat didunia yang dapat mencapai kecepatan maksimum 1.010 m/min (63 km/jam atau 39 mil/jam) dan mampu membawa pengunjung dari lantai dasar ke lantai pengamat dilantai 89 dalam waktu 39 detik.







Tuned Mass Damper yang berbentuk bola dengan diameter sebesar 5,5m dan massa 728ton ini dipasang diantara lantai ke-88 hingga lantai ke-92. Bola besar diangkur oleh empat set kabel berdiameter besar, dan energi dinamis didisipasikan oleh delapan piston hidrolik dengan panjang masing-masing 2m. damper dapat mengurangi 40% dari gerakan menara karena gempa maupun angin.






daftar pustaka :





Oleh :
Nama      :Iqqi Agiltian
NPM        :13315411
Kelas       :4TA05
Dosen      :I Kadek Bagus Widana Putra
Jurusan   :Teknik Sipil Universitas Gunadarma