Kamis, 15 November 2018

UUJK Bagi Masyarakat Konstruksi

UNDANG UNDANG JASA KONSTRUKSI



Image result for KONSTRUKSI BAGUNAN



Pengertian UUJK

Undang-Undang Jasa Konstruksi adalah segala sesuatu yang mengatur didalam aspek-aspek hukum dalam kegiatan-kegiatan jasa konstruksi.




Pengertian Jasa dan Pekerjaan Konstruksi

Pengertian Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi sedangkan Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.


Tujuan Jasa Konstruksi


Adapun Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk:
Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatahan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.


Jenis dan badan Usaha Konstruksi

Secara umum Jenis Usaha Konstruksi dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
Perencanaan Konstruksi
Usaha ini dilaksanakan oleh perencana konstruksi (Konsultan, Designer) yang wajib memiliki sertifikat keahlian, yaitu bertugas memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
Pelaksanaan Konstruksi
Usaha ini dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi (Kontraktor) yang wajib memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja, yaitu bertugas memberikan layanan jasa Pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
Pengawasan Konstruksi
Usaha ini dilaksanakan oleh pengawas konstruksi yang wajib memiliki sertifikat keahlian, yaitu bertugas memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.

Ketiga jenis usaha konstruksi diatas dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha, apabila Pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan berisiko besar/berteknologi tinggi/ yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.Adapun Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Tanggung Jawab Professional Badan Usaha Jasa Konstruksi

Badan usaha Jasa Konstruksi tersebut harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya yang dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Pengembangan Usaha Jasa Konstruksi

Pengembangan usaha jasa konstruksi memiliki tujuan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.

Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis, sedangkan usaha pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis dan usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja.
Pihak yang terkait dan pengikatan pekerjaan konstruksi

Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri atas pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa (ex.Pemerintah) harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen pembuktian dari Lembaga Perbankan dan atau Lembaga Keuangan bukan bank.Penyedia jasa terdiri dari perencana, pengawas dan pelaksana konstruksi .

Pengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan.

Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami, serta menetapkan penyedia jasa secara tertulis sebagai hasil Pelaksanaan pemilihan. Sedangkan penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.

Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi baik dalam hal hak atas kekayaan intelektual, pemberian insentif dan mengenai pemasok dan/atau komponen bahan bangunan dan/atau peralatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap Pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.

Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keamanan, keselamatan dan keselamatan kerja,-perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kegagalan Bangunan

Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas) konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka penyedia jasa konstruksi tersebut wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.

Sedangkan Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa waJib bertanggungjawab dan dikenai ganti rugi.
Peran Masyarakat

Hak Masyarakat:
Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Kewajiban Masyarakat :

menjaga ketertiban-dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang Pelaksanaan jasa konstruksi
Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.

Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.

Manfaat :
mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





Daftar Pustaka :