Kamis, 06 Oktober 2016

sistem pemerintahan saudi arabia

TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL PKN











OLEH:
IQQI AGILTIAN M
13315411
2TA05








SISTEM PEMERINTAHAN SAUDI ARABIA





SISTEM PEMERINTAHAN SAUDI ARABIA
  1. A.     Sejarah
Arab Saudi atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurundan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara. Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan YordaniaIrakKuwaitTeluk PersiaUni Emirat ArabOmanYaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa’ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-‘Arabiyah Al-Su’udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa’ud
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad SAW., adalah menyempurnakan budi pekerti.

Permasalahan sosial terutama persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad SAW., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan. Setelah wafat Nabi Muhammad SAW., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan  Alibin Abi Tahalib. Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah  sebagai hukum dasar.

Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama   juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.

Akar sejarah Kerajaan Arab Saudi bermula sejak abad ke-12 H atau abad ke18 M. Ketika itu, di jantung Jazirah Arabia, tepatnya di wilayah Najd yang secara historis sangat terkenal, lahirlah Negara Saudi yang pertama yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Saud di “Ad-Dir’iyah”, terletak di sebelah barat laut kota Riyadh pada tahun 1175 H./1744 M dan meliputi hampir sebagian besar wilayah Jazirah Arabia. Negara ini memikul di pundaknya tanggung jawab dakwah menuju kemurnian Tauhid kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala, mencegah prilaku bid’ah dan khurafat, kembali kepada ajaran para Salaf Shalih, dan berpegang teguh kepada dasar-dasar agama Islam yang lurus. Periode awal Negara Arab Saudi ini berakhir pada tahun 1233 H/1818 M. Periode kedua dimulai ketika Imam Faisal bin Turki mendirikan Negara Saudi kedua pada tahun 1240 H./1824 M. Periode ini berlangsung hingga tahun 1309 H/1891 M. Pada tahun 1319 H/1902 M, Raja Abdul Aziz Rahimahullah berhasil mengembalikan kejayaan kerajaan para pendahulunya, ketika beliau merebut kembali kota Riyadh yang merupakan ibukota bersejarah kerajaan ini. Semenjak itulah Raja Abdul Aziz mulai bekerja dan membangun serta mewujudkan kesatuan sebuah wilayah terbesar dalam sejarah Arab modern, yaitu ketika beliau berhasil mengembalikan suasana keamanan dan ketenteraman ke bagian terbesar wilayah Jazirah Arabia, serta menyatukan seluruh wilayahnya yang luas ke dalam sebuah negara modern yang kuat yang dikenal dengan nama Kerajaan Arab Saudi. Penyatuan dengan nama ini, yang dideklarasikan pada tahun 1351 H/1932 M, merupakan dimulainya fase baru sejarah Arab modern.

Raja Abdul Aziz Al-Saud Rahimahullah pada saat itu menegaskan kembali komitmen para pendahulunya, raja-raja dinasti Saud, untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip Syariah Islam, menebar keamanan dan ketenteraman ke seluruh penjuru negeri kerajaan yang sangat luas, mengamankan perjalan haji ke Baitullah, memberikan perhatian kepada ilmu dan para ulama, dan membangun hubungan luar negeri untuk merealisasikan tujuan-tujuan solidaritas Islam dan memperkuat tali persaudaraan di antara seluruh bangsa arab dan kaum muslimin, serta sikap saling memahami dan menghormati dengan seluruh masyarakat dunia. Di atas prinsip inilah, para putra beliau sesudahnya mengikuti jejak langkahnya dalam memimpin Kerajaan Arab Saudi. Mereka adalah: Raja Saud, Raja Faisal, Raja Khalid, Raja Fahd, semoga Allah merahmati mereka semuanya, dan Pelayan Dua Kota Suci Raja Abdullah bin Abdul Aziz, semoga Allah melindunginya.

  1. B.     Sistem Pemerintahan

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi sendiri adalah presidensil karena dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran :
            – Kepala Negara
            – Perdana Menteri
            – Panglima Angkatan Perang
            – Penjaga dua tempat suci
            – Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
            – Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
            Tidak ada pemilihan umum, kalaupun ada hanya untuk memilih pemimpin lembaga legislatif dan yudikatif yang ditentukan oleh raja. Arab Saudi memiliki tiga lembaga yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. -Badan Eksekutif – Disebut juga sebagai “Dewan Menteri Pemerintahan Arab Saudi”. Beranggotakan Raja sebagai perdana menteri, wakil perdana menteri, menteri – menteri negara dan penasihat raja. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi:
            1. Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
            2. Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil
alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3. Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh
keponakannya, Faisal bin Musa’id bin Abdul Aziz)
4. Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena
serangan jantung)
5. Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit
usia tua)
6. Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.

  • Ø Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.

  • Ø Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis)
Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 mintaqah (propinsi) yang diperintah langsung oleh Raja, yaitu: Al Bahah, Al Hudud ash Shamaliyah (a.k.a.Northern Border), Al Jawf, Al Madinah (a.k.a. Medina), Al Qasim, Ar Riyad (a.k.a. Riyadh), Ash Sharqiyah (a.k.a. Eastern), ‘Asir, Ha’il, Jizan, Makkah (a.k.a. Mecca), Najran, dan Tabuk.. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.

  • Ø Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja)
 Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.

  • Ø Parlemen: Unikameral (Council of Ministers)
Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip “quasi-legislative” dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. 

  1. C.     Macam-macam Hukuman
    1. Hukum Pancung
Apabila ada salah seorang masyarakat yang berani membunuh sesama manusia, maka dia akan mendapatkan hukuman pancung atau hukuman mati (qishas). Adapun pengertian qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah “hutang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 178 di jelaskan bahwa :
“Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atas kamu hukum qishash pada orang­orang yang terbunuh; orang merdeka dengan orang merdeka , dan hamba sahaya dengan hamba sahaya dan perempuan dengan perempuan. Akan tetapi barangsiapa yang diampunkan untuknya dari saudaranya seba­hagian, maka hendaklah mengikuti dengan yang baik, dan turiaikan kepadanya dengan cara yang baik. Demikianlah keringanan daripada Tuhanmu dan rahmat. Tetapi barangsiapa yang (masih) melanggar sesudah demikian, maka untuknya adalah azab yang pedih.”
Dari ayat ini, ada perkecualian hukum qisas yaitu apabila keluarga korban memaafkan. Sebagai pemaaf tersebut, pembunuh mengganti denda dengan 100 ekor unta, 40 diantaranya unta yang sedang hamil. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 4,7 miliar. Adapun sebab-sebab turunnya ayat ini yaitu untuk memotong budaya jahiliah yang berkembang sebelum datangnya Islam. Pada waktu itu, jika ada satu orang dibunuh, maka akan membunuh balik sang pembunuh hingga ke keluarga pembunuh. Sehingga turunlan ayat ini yang menekankan asas keseimbangan, yaitu satu nyawa di balas satu nyawa. Bukan satu nyawa di balas satu keluarga.

  1. Penggolongan ini ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, dan dalam hal ini ada empat macam hukuman yaitu:
          a. Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah)
yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b. Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diyat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash.
c. Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga.
d. Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah)
yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim, dan syarat inilah yang menjadi ciri pemisahnya dengan hukuman tambahan. Contohnya mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

  1. Penggolongan kedua ini ditinjau dari kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman. Dalam hal ini ada dua macam hukuman:
    a. Hukuman yang hanya mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali).
    b. Hukuman yang mempunyai batas tertinggi dan batas terendahnya, dimana hakim diberi kebebasan memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.

  1. Penggolongan ketiga ini ditinjau dari segi besarnya hukuman yang telah ditentukan, yaitu:
    a. Hukuman yang telah ditentukan macam dan besarnya dimana hakim harus melaksakannya tanpa dikurangi atau di tambah, atau diganti dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan.
    b. Hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk dipilihnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ agar dapat disesuaikan dengan keadaan pembuat dari perbuatannya. Hukuman ini disebut hukuman pilihan.

  1. Penggolongan ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman, yaitu:
    a. Hukuman badan, yaitu yang dijatuhkan atas badan seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
    b. Hukuman jiwa, yaitu dikenakan atas jiwa seseorang, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan atau teguran.
    c. Hukuman harta, yaitu yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan harta.

  1. Penggolongan kelima ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, yaitu:
    a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
    b. Hukuman qishash dan diyat, yaitu yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qisas diyat.
    c. Hukuman kifarat, yaitu yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diyat dan beberapa jarimah ta’zir.
    d. Hukuman ta’zir, yaitu yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.

  1. Hukuman Zina
    Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Secara istilah adalah hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan juga satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Nabi Muhammad SAW telah menyatakan bahwa zina merupakan dosa paling besar kedua setelah syirik (mempersekutukan Allah). Hukuman zina ditetapkan tiga hukuman, yaitu dera, pengasingan dan rajam. Hukuman dera dan pengasingan ditetapkan untuk pembuat zina tidak muhshan, dan hukuman rajam dikenakan pada terhadap zina muhshan. Kalau kedua pelaku zina tidak muhshan keduanya, maka keduanya dijilid atau diasingkan. Akan tetapi keduanya muhshan keduanya dijatuhi hukuman rajam.
    a. Hukuman Jilid
    Hukuman jilid seratus kali diancamkan atas perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang tidak muhshan. Hukuman jilid dijatuhkan untuk mengimbangi faktor psikologis yang mendorong diperbuatnya jarimah zina, yaitu keinginan untuk mendapatkan kesenangan. Faktor psikologis penentangnya yang menyebabkan seorang meninggalkan kenangan tersebut ialah ancaman sengsara yaitu yang ditimbulkan oleh seratus jilid. Kalau faktor pendorong zina lebih kuat daripada faktor penghalaunya maka derita hukuman yang dijatuhkan cukup melupakan kesenangan yang sudah diperoleh, sehingga bisa mendorongnya untuk memikirkannya kembali.
    b. Hukuman pengasingan
    Terhadap pembuat zina tidak muhshan dikenakan hukuman pengasingan selama satu tahun selain hukuman jilid.
    c. Hukuman rajam
    Hukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan dilempari batu dan yang dikenakan adalah pembuat zina muhshan, baik lelaki maupun perempuan. Hukuman rajam tidak tercantum dalam Al-Qur’an, oleh karena itu fuqaha-fuqaha khawarij tidak memakai hukuman rajam. Menurut jarimah-jarimah zina dikenakan hukuman jilid saja, baik pelaku muhshan atau belum.
    Orang yang sudah muhshan mendapat hukuman lebih berat, yaitu hukuman rajam karena biasanya keihshanan seseorang cukup menjauhkannya dari pemikiran tentang perbuatan zina. Akan tetapi kalau ia masih juga memikirkannya maka hal ini menunjukkan kekuatan birahi dan keinginan akan kelezatan, dan oleh karena itu maka harus dijatuhi hukuman yang berat, sehingga ketika ia menginginkan jarimah tersebut terbayang pula derita dan sengsara yang akan menimpa dirinya.
    Akan tetapi apabila sudah kawin maka sudah tidak ada jalan bagi jarimah zina, sebab tali perkawinan itu sendiri bukanlah perkara abadi yang tidak boleh putus, sehingga oleh karena itu apabila perkawinan tidak dapat dipertahankan lagi, maka suami bisa menceraikan istri.

  1. Hukuman Qadzaf
    Salah satu delik pidana dalam hukum pidana Islam, yaitu al Qadzfu. Qadzf secara harfiah berarti melemparkan sesuatu. Istilah qadzaf dalam hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa tertuduh telah melakukan perbuatan zina.
    Qadzaf atau fitnah merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seseorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Sanksi bagi yang menuduh orang banyak melakukan zina dengan berulang kali ucapan adalah hadd yang berulang kali pula sesuai dengan jumlah pengulangan ucapan yang ia lakukan, akan tetapi apakah sanksi bagi yang menuduh orang banyak (melakukan zina) dengan satu kali ucapan itu satu kali hadd atau berulang kali sesuai dengan jumlah orang yang dituduh.
    Jarimah qadzaf dikenakan hukuman pokok, yaitu jilid 80 kali, dan hukuman tambahan, yaitu tidak menerima persaksian pembuatnya. Hukuman tersebut dijatuhkan apabila berisi kebohongan. Apabila berisi kebenaran maka tidak ada jarimah qadzaf. Banyak faktor yang menimbulkan jarimah qadzaf, antara lain iri hati, dengki, balas dendam dan persaingan. Akan tetapi kesemuanya bertujuan satu, yakni menghina korban dan melukai hatinya.

  1. Hukum Minum Minuman Keras
    Jarimah minum minuman keras dijatuhi hukuman 80  jilid. Menurut Imam Syafi’I hukuman jarimah tersebut adalah empat puluh jilid sebagai hukuman had, sedang empat puluh jilid lainnya tidak termasuk hukuman had, melainkan sebagai hukuman ta’zir, artinya sebagai hukuman yang dijatuhkan apabila dipandang perlu oleh hakim.
    Faktor yang mendorong seseorang untuk minum khamer ialah keinginannya untuk melupakan penderita jiwanya dan kenyataan hidupnya untuk menuju mendapatkan kebahagian khayalan yang ditimbulkan oleh lezatnya khamer. Faktor pendorong ialah yang diperangi oleh syariat dengan hukuman jilid yang selain menimbulkan derita kejiwaan juga menimbulkan derita badan.

  1. Hukuman Pencurian
    Pencurian adalah orang yang mengambil benda atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk dimiliki. Pencurian diancamkan hukuman potong tangan dan kaki, sesuai dengan firman Allah SW
    “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (Al-Maidah 38)Di kalangan fuqaha sudah sepakat bahwa didalam pengertian kata-kata “tangan” (yad) termasuk juga kaki. Apabila seseorang melakukan pencurian untuk pertama kalinya, maka tangan kanannya yang dipotong, dan apabila pencurian tersebut diulangi, maka kaki kirinya yang dipotong.

  1. Hukuman Gangguan Keamanan
    Terhadap gangguan keamanan (hirabah) dikenakan empat hukuman, yaitu hukuman mati biasa, hukuman mati dengan salib, hukuman dengan potong tangan dan kaki dan pengasingan.
    1. Tujuan Hukuman
      Tujuan dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syari’at Islam adalah:
      1. Pencegahan ( الرّدْعُ وَالزّجْرُ )
                  Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Di samping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
                  Menurut Ibn Hammam dalam fathul Qadir bahwa hukuman itu untuk mencegah sebelum terjadinya perbuatan (preventif) dan menjerakan setelah terjadinya perbuatan (represif).
2. Perbaikan dan Pendidikan ( الاِصْلاحُ والتّهْذِ يْبُ )
            Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Di sini terlihat bagaimana perhatian syari’at Islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat rida dari Allah SWT.
3. Kemaslahatan Masyarakat
            Memberikan hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan bukan berarti membalas dendam, melainkan sesungguhnya untuk kemaslahatannya, seperti dikatakan oleh Ibn Taimiyah bahwa hukuman itu disyariatkan sebagai rahmat Allah bagi hamba-Nya dan sebagai cerminan dari keinginan Allah untuk ihsan kepada hamba-Nya. Oleh karena itu, sepantasnyalah bagi orang yang memberikan hukuman kepada orang lain atas kesalahannya harus bermaksud melakukan ihsan dan memberi rahmat kepadanya.
Menurut Andi Hamzah dan A. Simanglipu, sepanjang perjalanan sejarah, tujuan pidana dapat dihimpun dalam empat bagian, yakni:
1. Pembalasan (revenge).
            Seseorang yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain, menurut alasan ini wajib menderita seperti yang ditimpakan kepada orang lain.
2. Penghapusan Dosa (ekspiation).
            Konsep ini berasal dari pemikiran yang bersifat religius yang bersumber dari Allah.
3. Menjerakan (detern).
4. Memperbaiki si pelaku tindak kejahatan (rehabilitation of the criminal).
            Pidana ini diterapkan sebagai usaha untuk mengubah sikap dan perilaku  jarimun agar tidak mengulangi kejahatannya.


DAFTAR PUSTAKA:

https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/

SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA





TUGAS MATA KULIAH SOFTSKILL PKN
















OLEH :
IQQI AGILTIAN M
13315411
2TA05










SISTEM PEMERINTAHAN AMERIKA

Sistem Pemerintahan ~ Amerika Serikat adalah negara republik yang berbentuk Federasi (federal) dan teridir dari 50 negara bagian. Amerika Serikat menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan teori Trias Politica dari Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Amerika Serikat juga menggunakan mekanisme check and balance untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang besar di antara ketiga badan (kekuasaan) tersebut. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan membahas secara lengkap mengenai Sistem Pemerintahan Amerika Serikat. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

A. Keuasaan Legeslatif

Kekuasaan legeslatif dipegang oleh Congress yang terdiri dari Senat dan DPR (The House of Representative). DPR (The House of Representative) terdiri dari para anggota yang dipilih setiap 4 tahun sekali oleh rakyat dari berbagai negara bagian. Sedangkan Senat terdiri dari 2 anggota senat dari setiap negara bagian yang dipilih untuk selama 6 tahun oleh badan legislatif negara bagian.

B. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden dengan masa jabatan 4 tahun, dengan syarat tidak boleh lebih dari 2 kali masa jabatan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket oleh rakyat secara langusng. Penempatan menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih yang sesuai dengan rule of the game dari Demokrasi di Amerika Serikat. Para menteri teridiri dari orang-orang yang sama partainya dengan presiden dengan syarat harus mendapat persetujuan dari anggota senat yang hadir.

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat | www.zonasiswa.com

C. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau namanya resminya Supreme Court of the USadalah pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah ini terdiri dari seorang Ketua Mahkamah Agung dan delapan orang anggota Hakim Agung, yang dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat dan dapat menjabat setelah mendapat persetujuan Senat.

D. Check and Balance

Untuk mengotrol kekuasaan antar ketiga lembaga negara di atas, legislatif, ekesekutif, dan yudikatif; pemerintahan Amerika Serikat menerapkan Check and Balance sebagai berikut.

  1. Rakyat memilih presiden yang akan memimpin pemerintahan yang akan menjalankan undang-undang dan memilih anggota conggress yang akan mengawasi tindakan-tindakan presiden dan membuat undang-undang.
  2. Dalam Conggress terdapat dua kamar, yaitu DPR dipilih oleh rakyat secara nasional menurut sistem distrik dan senat dipilih oleh badan legislatif negara bagian. Setiap keputusan yang diambil oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari DPR dan Senat. (Check and balance antara DPR dengan Senat)
  3. Undang-undang yang dibuat oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa presiden ikut serta dalam urusan legislatif. Undang-undang yang tidka memperoleh persetujuan (ditolak) oleh presiden tidak dapat diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan seperti ini, Presiden harus memberikan alasanya. (Check and balance antara presiden/eksekutif dengan conggress/legislatif)
  4. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Apabila presiden melanggar undang-undang dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan yang tercantum dalam Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan besar, Congress memiliki hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (Check and balance antara Congress dengan Presiden)
  5. Presiden dalam membentuk suatu kabinet dengan cara mengangkat menteri-menter harus mendapat persetujuan dari 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat adalah kabinet presidensil dan bukan kabinet parlementer. (Check and balance antara presiden dengan congress)
  6. Presiden dengan persetujuan dari 2/3 anggota senat mengangkat jaksa agung. (Check and balanceantara congress, presiden, mahkamah agung)
  7. Mahkamah Agung (supreme court) memiliki kewajibat untuk melakukan penelitan terhadap undang-undang yang dibuat oleh congress. (Check and balance antara mahkamah agung dengan congress)


SUMBER:
www.zonasiswa.com/2015/11/sistem-pemerintahan-amerika-serikat.html






Kamis, 16 Juni 2016

Manusia dan Harapan

Manusia Dan Harapan

  1. 1.    Pengertian Harapan
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan seseorang.
Setiap Manusia Mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan pesan kepada ahli warisnya. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, Misalnya Rafiq mengharapkan nilai A dalam ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pernah hadir kuliah. Ia menghadapi ujian dengan santai. Bagaimana rafiq memperoleh nial A. Luluspun mungkin tidak.
Harapun harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh sungguh
  1. 2.    Apa Sebab Manusia Mempunyai Harapan ?
Menurut Kodratnya manusia itu adalah makhluk Soial. Setiap lahir ke dunia langsung disambut dalam suatu pergaulan hidup, yakni di tengah suatu keluarga atau anggota masyarakatlainnya. Ada dua hal yang mendorong orang hidup bergaul dengan manusia lain, yakni dorongan Kodrat, dan dorongan kebutuhan hidup
Dorongan Kodrat
Kodrat ialah sifat, keadaan, atau pembawaan ilmiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu diciptakan oleh tuhan, Misalnya menangis, bergembira, berfikir, berjalan, berkata, dan lain lain. Dorongan Kodrat menyebabkan manusia mempunyai keinginan atau harapan, misalnya menangis, tertawa, ,bergermbira, dan sebagainya. Dan dengan kodrat inilah manusia memiliki harapan.
Dorongan Kebutuhan Hidup
Sudaj kodrat pula bahwa manusia mempunyai bermacm macam kebutuhan hidup, kebutuhan hidup itu pada garis besarnya dapat di bedakan atas : kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani
Menurut Abraham Maslow sesuai dengan kodratnya harapan manusia atau kebutuhan manusia itu ialah :
  1. Kelangsungan hidup (survival)
  2. Keamanan (safely)
  3. Hak dan kewajiban mencintai dan dicintai (be loving and love)
  4. Diakui lingkungan (status)
  5. Pewujudan cita-cita (self actualization)
Kelangsungan hidup (survival)
Untuk melangsungkan hidupnya manusia membutuhkan sandang, pangan, dan papan (tempat tinggal). Kebutuhan kelangsungan hidup ini terlihat sejak bayi lahir. Setiap bayi begitu lahir di bumi menangis, ia telah mengharapkan diberi makan/minum. Kebutuhan makan dan minum ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan hidup manusia.
Keamanan
Setiap orang membutuhkan keamanan. Sejak seorang anak lahir, ia telah membutuhkan keamanan. Begitu lahir dengan suara tangis, itu pertanda minta perlindungan, setelah agak besar, setiap anak menangis dia akan diam setelah di peluk ibunya setelah bertambah besar ia dilindungi. Rasa aman tidak harus diwujudkan dengan perlindungan yang Nampak secaara moral pun orang lain dapat memberi rasa aman.
Hak dan Kewajiban mencintai dan dicintai
Tiap orang mempunyai hak dan kewajiban Dengan pertumbuhan manusia maka akan tumbuh pula kesadaran akan hak dan kewajiban. Karena itu tidak jarang anak anak remaja mengatakan kepada ayah atau ibunya “Ibu ini kok menganggap reny masih kecil saja, semua di atur!” itu suatu pertanda bahwa anak itu telah tambah kesadaran akan hak dan kewajibannya
Status
Setiap manusia membutuhkan status. Siapa, untuk apa, mengapa manusia hidup, dalam lagu “untuk apa” ada lirik yang berbuny “aku ini anak siapa, mengapa aku ini dilahirkan”. Dari bagian lirik itu kita dapat mengambil kesimpulan. Bahwa setiap manusia yang lahir di bumi imi tentu akan bertanya tentang statusnya, status keberadaannya, status keluarga, status dalam masyarakat, dan status dalam Negara.\
Perwujudan Cita Cita
Selanjutnya manusia berharap di akui keberadaanya sesuai dengan keahliannya atau kepangkatannya atau profesinya. Pada saat itu manusia mengembangkan bakat atau kepandaiaannya agar ia diterima atau diakui kehebatannya.

  1. 3.    Kepercayaan
Kepercayaan Berasal dari kata percaya, artinya mengakui atau meyakini akan kebenaran. Kepercayaan adalah hal hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Ada Ucapan yang sering kita dengar
–          Ia tidak percaya diri sendiri
–          Saya tidak percaya ia berbuat seperti itu atau berita itu kurang dapat dipercaya
–          Bagaimana juga kita harus percaya kepada pemerintah
Dengan conth berbagai kalimat yang sering kita dengar dalam ucapan sehari hari itu maka jelaslah kepada kita, bahwa dasar kepercayaan itu adalah kebenaran..
Ada jenis pengetahuan yang dimiliki seseorang, bukan karena merupakan hasil penyelidikan sendiri, melainkan diterima dari orang lain. Kebenaran pengetahuan yang di dasarkan ats orang lain itu disebabkan karean orang lain itu dapat di percaya.
  1. 4.    Berbagai Kepercayaan Dan Usaha Meningkatkannya
Dasar kepercayaan. Sumber kebenaran adalah manusia. Kepercayaan itu dapat di bedakan atas.
  1. Kepercayaan Pada Diri Sendiri
Keprcayaan pada diri sendiri itu di tanamkan setiap pribadi manusia. Percaya pada diri sendiri pada hakekatnya percaya pada tuhan yang maha esa. Percaya diri sendiri, menganggap dirinya tidak salah. Dirinya menang, dirinya mampu mengerjakan yang di serahkan atau dipercayakan kepadanya
  1. Kepercayaan Kepada Orang lain
Percaya keada orang lain itu dapat berupa percaya kepada saudara, orang tua, guru, atau siap saja. Keprcayaan Kepada orang lain itu sudah tentu percaya terhadap kata hatinya. Perbuatan yang sesuai dengan kata hati atau terhadap kebenarannya. Ada ucapan yang berbunyi orang itu di percaya karena ucapannya.
  1. Kepercayaan Kepada Pemerintah
Negara itu berasal dari tuhan, tuhan langsung memerintah dan memimpin bangsa manusIa, atau setidak tidaknya tuhanlah pemilik kedaulatan sejati, karena semuanya adalah ciptaan tuhan. Pandangan demokratis mengatakan bahwa kedaulatn adalah dari rakyat..
  1. Kepercayaan Kepada Tuhan
Kepercayaan kepada tuhan yang maha itu amat penting, karena keberadaan manusia itu bukan dengan sendirinya, tetapi diciptakan oleh tuhan. Kepercayaan berarti keyakinan dan pengakuan akan kebenaran, kepercayaan itu amat penting . karena merupakan tali kuat yang dapat menghubungkan  rasa manusia dengan tuhannya. Bagaimana tuhan dapat menolong umatnya, apabila umat itu tidak mempunyai kepercayaan kepada tuhannya. Berbagai usaha dilakukan manusia untuk meningkatkan rasa percaya kepada tuhannya usaha itu bergantung kepada pribadi kondisi, situasi, dan lingkungan. Usaha itu antara lain.
a)      Meningkatkan ketaqwaan kita dengan jalan meningkatibadah
b)      Meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat
c)      Meningkatkan kecintaan kita kepada sesame manusia dengan jalan suka menolong dermawan, dan sebagainya
d)      Mengurangi nafsu mengumlukan harta yang berlebihan
e)      Menekan perasaan negative seperti iri, dengki, fitnah dan sebagainya


Sumber :
https://ariefimam2.wordpress.com/tugas-ilmu-sosial-dasar/bab-11-manusia-dan-harapan/

Sabtu, 07 Mei 2016

manusia dan keadilan sosial

MANUSIA DAN KEADILAN


MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5  Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.    Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)   Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)   Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1.      Aspek ekonomi
2.      Aspek kebudayaan
3.      Aspek peradaban
4.      Aspek tenik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
SUMBER :
http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.co.id/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma