ASPEK HUKUM
Nama : Iqqi Agiltian
NPM : 13315411
Tugas mengenai pembahasan sebagai berikut
1. Turunan dari UUD 1945 s/d NSPM dan NSPK
2. Undang-undang tentang transportasi/jalan, kereta api, perumahan, sumber daya air, air limbah
3. TKDN
4. Pola Baru Dalam Pelaksanaan Konstruksi
5. SSUK dan SSKK
6. Jaminan penawaran, pelaksanaan, uang muka, pemeliharaan, dan sanggah banding
1. Turunan
dari Undang-Undang Dasar 1945 s/d NSPM dan NSPK?
Jawab:
A. NSPM
Norma, Standar, Pedoman dan Manual (NSPM) adalah perangkat
aturan-aturan yang
merupakan kebijakan Departemen yang terus dikembangkan untk
menunjang operasional
Direkorat jenderal dan lainnya yang terkait dengan kegiatan
pembangunan infrastruktur
Indonesia. NSPM diterapkan dalam upaya mengoptimalkan
kinerja pelaksanaan, mulai dari
pra konstruksi, masa konstruksi sampai pasca konstruksi,
sehingga prasarana dan sarana atau
infrastruktur yang dibanguna dapat dimanfaatkan sesuai
dengan rencana bagi kepentingan
masyarakat.
Proses Standardisasi oleh Panitia Teknis Standardisasi di
Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah adalah Panitia Teknik Standardisasi Bidang
Konstruksi dan Bangunan Sipil
(KBS), merupakan wadah non struktural yang bersifat
koordinasi, sinkronisasi, dan membina
kerja sama antara unit-unit kerja di lingkungan Departemen
Kimpraswil. Panitia Teknik KBS
ini ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional melalui
Surat Keputusan BSN No.
1637/BSN-1/HK.74/10/99 dan pembentukan Panitia Teknik
Standardisasi bidang Konstruksi
dan Bangunan ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah Nomor
372/KPTS/M/2001 tanggal 13 Juli 2001. Panitia Teknik
Standardisasi dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Sub Panitia Teknik Standardisasi
Bidang Sumber Daya Air, Prasarana
Transportasi, dan Permukiman.
Anggota Panitia Teknik Standardisasi Bidang Konstruksi dan
Bangunan terdiri atas para
pejabat Eselon II yang sesuai dengan bidangnya di lingkungan
Kimpraswil yang akan
memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan standar atau
pedoman/petunjuk teknik yang
telah disusun, berdasarkan kebijakan Departemen Kimpraswil
dan Badan Standardisasi
Nasional (BSN).
Ditetapkannya NSPM dimaksudkan untuk memberikan panduan dan
kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang
pekerjaan
konstruksi untuk melaksanakan kegiatan pembangunan prasarana
dan
sarana guna mempertahankan mutu pekerjaan atau bahkan dalam
skala
tertentu untuk menjaga kepentingan masyarakat agar tidak
dirugikan akibat
dampak pembangunan di bidang pekerjaan konstruksi (PU).
NSPM Kimpraswil terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok SNI
sebanyak 13 bagian dan kelompok pedoman, petunjuk manual
teknis
sebanyak enam bagian yang keseluruhannya merupakan standar
atau
bagian dari norma, standar, pedoman dan manual dalam
penyelenggaraan
bidang pekerjaan umum. SNI disahkan oleh Badan Standardisasi
Nasional
(BSN) sedang pedoman, petunjuk, manual teknis ditetapkan
oleh instansi
pengawasan pembangunan yaitu departemen Pekerjaan Umum.
Beberapa NSPM adalah:
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan gedung
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara keselamatan
bangunan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Struktur Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air bersih.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Air Minum
Perkotaan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Bendung,
Bendungan,
Sungai, Irigasi,
Pantai.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Keselamatan
Bangunan.
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara bangunan jembatan
− NSPM. Metode, Spesifikasi dan Tata Cara Lalulintas,
lingkungan
jalan, sanitasi dan
persampahan
DASAR HUKUM NSPM
1. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1991 tentang
Penyusunan, Penerapan dan
Pengawasan Standar
Nasional Indonesia;
2. Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan
Standardisasi Nasional;
3. Keputusan BSN Nomor 1637/BSN-I/HK.74/10/99 tentang
Penetapan Panitia Teknik
Perumusan SNI;
4. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
372/KPTS/M/2001
tanggal 13 Juli
2001 tentang Pembentukan Panitia Teknik Standardisasi Bidang
Konstruksi dan
Bangunan;
5. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The WTO,
Lampiran tentang
TBT;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional;
8. Kepres Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan BSN dan
pembagian tugas/
wewenang antara
BSN dan Instansi Teknis;
9. SK Kepala BSN Nomor 3401/ BSN/ - 71/ 11/ 2001 tentang
Sistem
10. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Penyebaran secara luas Peraturan Perundang-undangan :
1. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan dapat
dilakukan melalui media cetak,
media elektronik,
dan cara lainnya.
2. Penyebarluasan peraturan perundang-undangan melalui media
cetak berupa lembaran
lepas maupun
himpunan.
3. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam
bentuk lembaran lepas
yang dilakukan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh
Direktorat
Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk disampaikan kepada
kementrian/Lembaga
yang memprakarsai atau menetapkan peraturan perundang-
undangan tersebut,
dan masyarakat yang membutuhkan.
4. Penyebarluasan Lembaran Negara Republik Indonesia dalam
bentuk himpunan yang
dilakukan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Peraturan
Perundang-undangan untuk disampaikan kepada Lembaga Negara,
Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat
Daerah, dan pihak terkait.
5. Penyebarluasan melalui media elektronik dilakukan melalui
situs web Departemen
Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan dapat diakses melalui
website:
www.djpp.depkumham.go.id, atau lainnya.
6. Penyebarluasan dengan cara sosialisasi dapat dilakukan
dengan tatap muka atau dialog
langsung, berupa
ceramah workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konfrensi pers, dan
cara lainnya.
B. NSPK
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal
dengan singkatan NSPK
menjadi hal yang sering disebut setelah pemberlakuaan PP
38/2007. Norma adalah aturan atau
ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Standar
adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Kriteria
adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11
sebagai berikut.
Pasal 9
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen
menetapkan norma, standar,
prosedur, dan
kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan.
Pasal 11
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan
urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman kepada
norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Jadi NSPK ini hukumnya wajib bagi Departemen/LPND (sekarang
telah diubah
istilahnya menjadi kementerian berdasarkan UU No. 39 Tahun
2008 tentang Kementerian
Negara dan Perpres 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian
Negara) sebab dijadikan pedoman bagi daerah. Karena sifatnya
pedoman (wajib),
maka pertama semestinya pedoman tersebut benar-benar menjadi
pegangan daerah dalam
memperjelas dan mempertegas urusan-urusan yang menjadi
kewenangan daerah (provinsi
maupun kabupaten/kota). Kedua, pedoman (NSPK) tersebut harus
dapat segera ditetapkan oleh
Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Hal ini
sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan jangka waktu 2 tahun sejak
diterbitkannya PP 38/2007 (9
Juli 2007). Ketiga, pedoman (NSPK) tersebut merupakan sarana
pemberdayaan dari
Pemerintah kepada pemerintahan daerah menjadi sangat penting
untuk meningkatkan kapasitas
daerah agar mampu memenuhi norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagai prasyarat
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya.
NSPK yang dituangkan dalam peraturan menteri/kepala lembaga
pemerintah non
kementerian tersebut dapat berisi pengaturan terhadap satu
atau beberapa rincian urusan
sebagaimana diatur dalam PP dan mungkin sekali dalam satu
bidang untuk mengatur rincian
tersebut dapat dikeluarkan lebih dari satu peraturan
menteri/kepala lembaga pemerintah.
Walaupun diamanatkan batas waktu penetapan NSPK, namun PP
38/2007 juga memuat
ayat “escape clause”, yaitu Pasal 10 ayat (2) yaitu daerah
dapat langsung menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan
berpedoman pada peraturan
perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma,
standar, prosedur, dan kriteria.
Amanat NSPK Urusan Pemerintahan Pasal 16 ayat (1)
Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Urusan pemerintahan
konkuren berwenang untuk
:Menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggraan Urusan
Pemerintahan danMelaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Penjelasan NSPK Ps 16 Ayat (2)
NSPK berupa ketentuan peraturan perundang- undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah
pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan
daerah.
Manfaat NSPK Mempertegas dan memperjelas landasan hukum
Menjadi pedoman dan acuan (petunjuk pelaksanaan urusan
pemerintah)Menjadi pedoman
dalam menyusun kelembagaan daerahMemperjelas mekanisme, tata
cara, persyaratan, kriteria,
pengelolaan urusan pemerintahanMempermudah perencanaan
program dan
kegiatanMemperjelas kewenangan provinsi dan
kab/KotaMemperjelas pelaksanaan
monevMemperjelas pelaporanMemperjelas pendanaanMemperjelas
pembinaan dan
pengawasanMemperjelas management urusan pemerintahan.
NSPK Kemen PPPA KPP-PA Tahun 2008 telah menetapkan 5 (lima)
NSPK
Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan
Perempuan, Perlindungan Anak, Data
terpilah dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat. Ada beberapa
yang sudah tidak relevan
dengan struktur program yaitu NSPK PLM.
2. Sebutkan undang-undang tentang transportasi/jalan, kereta
api, perumahan,
sumber daya air,
air limbah.
Jawab:
a) Transportasi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU
LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
b) Jalan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2004
TENTANG JALAN
c) Kereta Api
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1992
TENTANG
PERKERETAAPIAN
d) Perumahan
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN
e) Sumber Daya Air
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG SUMBER
DAYA AIR
f) Air Limbah
PERATURAN MENTERI
LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH
3. Apa yang dimaksud dengan TKDN dan mengapa kita harus
mengetahui tentang
TKDN?
Jawab:
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian
dalam persentase dari
komponen produksi dalam negeri termasuk biaya
pengangkutannya yang ditawarkan
dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Mengapa kita harus mengetahui TKDN?
TKDN digunakan untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin
dan alat-alat yang
bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi
perakitannya dilakukan di dalam negeri,
sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan
dilaksanakan, lebih banyak
menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu,
maka penilaian penawaran
peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis
dan harga tapi juga dari tingkat
komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa
yangditawarkan.
Dasar hukum apa yang digunakan untuk Perhitungan TKDN?
TKDN mengacu pada :
- Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
- Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
- Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni
2004 dari BP MIGAS.
Apa saja yang termasuk dalam Komponen Dalam Negeri?
Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang
dibuat atau dihasilkan di
dalam negeri. Yang termasuk di dalam pengertian komponen
dalam negeri adalah :
a. Barang yang terdiri atas :
- Barang jadi,
barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan
komponen pembantu.
- Bahan baku, bahan
pelengkap dan bahan pembantu
b. Jasa yang terdiri dari :
- Jasa konstruksi,
yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal),
listrik dan
sebagainya.
- Jasa Konsultansi
yang meliputi antara lain :
- Kegiatan
penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study,
master plan, engineering
dan design.
- Kegiatan
penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan
proyek
dan pengawasan.
- Kegiatan
penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan
produktifitas
seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi,
pembinaan,pendidikan,
dan pelatihan.
- Jasa yang tidak
langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis
dan evaluasi
c. Jasa rancang bangun dan rekayasa (design &
engineering)
d. Jasa penelitian
e. Jasa angkutan, jasa asuransi, jasa penunjang, jasa
penyewaan dan jasa lainnya.
Bagaimana cara
penghitungan TKDN?
Perhitungan TKDN
untuk perangkat telekomunikasi meliputi:
a. Perhitungan TKDN Manufaktur/ Pabrikan untuk perangkat
telekomunikasi
merupakan
perhitungan yang diperoleh dari Perhitungan TKDN Manufaktur/
Pabrikan dan TKDN
Pengembangan yang telah diberikan pembobotan.
b. Perhitungan TKDN pengembangan dilakukan terhadap jenis
barang yang
merupakan hasil
penelitian dan pengembangan. Perhitungan TKDN
Pengembangan dapat
dilakukan melalui:
a. proses pembobotan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau
b. berbasis proyek (project base).
c. Verifikasi TKDN Pengembangan yang berkaitan dengan
perangkat lunak
ditunjuk suatu
Lembaga Pemerintah untuk melakukan audit teknologi
melibatkan Dewan
Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.
Bagaimana cara penilaian TKDN?
1. Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip
self assesment, dan
perhitungannya
mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
2. Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda
sahkan oleh instansi terkait
maka pernyataan
tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh
atas kebenaran
pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.
3. Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa
dan digunakan sebagai
alat perbandingan
harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi
persyaratan
administrasi dan teknis termasuk koreksi arithmatik.
4. Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah
:
1.HEA Barang :
(100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100%
/ (100% + Pj)) x HPj
Dimana : HPb =
Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jas
Pb = Preferensi baran
Pj = Preferensi jasa
Apakah ada sanksi bagi penyedia jasa yang nilai TKDN nya
menyimpang?
Apabila setelah pelaksanaan kontrak di temukan oleh Auditor
adanya penggunaan nilai
TKDN lebih kecil dari yang tertulis dalam kontrak karena
kesalahan penyedia barang
/jasa, maka kepada penyedia Barang / Jasa dikenakan sanksi
sebagai berikut :
a.Sanksi Administrasi :
1 (satu) kali kesalahan : masuk kategori kuning, dengan
sanksi diberikan surat peringatan
yang diberlakukan
selama 6 bulan untuk satu kasus pelanggaran. Apabila dalam kurun
waktu tersebut terdapat lagi pelanggaran kategori kuning
untuk subjek perjanjian lain,
maka penyedia barang / jasa tidak diperbolehkan mengikuti
kegiatan pengadaan barang /
jasa selama 1 (satu) tahun.
2.2 (dua) kali kesalahan : masuk kategori merah, dengan
sanksi diberikan surat yang
menyatakan tidak
diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1
tahun.
3.3 (tiga) kali kesalahan : masuk kategori hitam, dengan
sanksi dilarang mengikuti
kegiatan pengadaan
barang,
b.Sanksi Finansial
adalah sesuai ketentuan dalam PTK 007/PTK/VI/2004
tanggal 9 Juni 2004.
SkemaTKDN
100% Hardware dan
0% Software
75% Hardware dan
25% Software
50% Hardware dan
50% Software
25% Hardware dan
75% Software
0% Hardware dan
100% Software
4. Jelaskan mengenai pola baru dalam pelaksanaan konstruksi!
Jawab:
Pada akhir Agustus 2017 Kementerian Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat
menetapkan peraturan menteri tentang Design and Build.
Peraturan Menteri itu
adalah Permen PUPR No 12/PRT/ M/2017 Tentang Standar Dan
Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan
Bangun (Design And
Build). Peraturan Menteri ini adalah penyegaran atas
PermenPU No 19 tahun 2015
yang mengatur tentang hal yang sama. Secara definisi metode
pembangunan ini
adalah “seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pembangunan suatu
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana
pekerjaan perancangan
terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi”. Dengan kata
lain, pekerjaan
pembangunan ini dikerjakan oleh lebih dari satu penyedia
jasa konstruksi.
Jika kita melihat ke belakang pola lama pembangunan
infrastruktur adalah
perancangan (design) kemudian pelelangan (bid) dan
pembangunan (build).
Namun dengan peraturan menteri baru ini pola barunya adalah
perancangan dan
pembangunan sekaligus (Design & Build). Bahkan
Kementerian PUPR juga
sedang melakukan perintisan mengenai pola advance dari
Design & Build ini yaitu
perancangan (design) - pembangunan (build) - pendanaan
(finance) -
operasionalisasi (operation) - pemeliharaan (maintenance).
Kriteria
Dalam menetapkan fasilitas infrastruktur yang akan dibangun
dalam pola Design
& Build ada dua kriteria yang harus ditepati yaitu :
1. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam
kategori pekerjaan
kompleks Pekerjaan
kompleks yang dimaksud adalah pekerjaan yang
mengharuskan
pemakaian teknologi tinggi, beresiko tinggi, memakai
peralatan yang
didisain khusus atau memiliki pagu diatas 100 Milyar.
2. Infrastruktur yang akan dibangun tersebut masuk dalam
kategori pekerjaan
tertentu
Infrastruktur yang masuk kategori ini adalah pekerjaan mendesak
yang memerlukan
penanganan secepatnya. Kedua kriteria yang boleh
diterapkan dalam
kegiatan APBN/ APBD ini harus dipayungi oleh Surat
Keputusan
penetapan oleh menteri, gubernur atau walikota/ bupati.
Syarat
Setelah memutuskan
bahwa suatu pekerjaan akan dilakukan dengan pola Design
& Build
melalui saringan kriteria diatas dan setelah pihak KPA mengantongi SK
penetapan oleh
menteri/kepala daerah maka tahap berikutnya pemenuhan atas
syarat-syarat berikut harus dilakukan yaitu :
1. Perekrutan Konsultan Manajemen Konstruksi
Konsultan
Manajemen Konstruksi akan membantu owner (KPA/PPK) dalam
menyiapkan hal-hal
teknis secara detail sejak penentuan basic design,
penyiapan dokumen
lelang, mendampingi proses lelang, bahkan juga ketika
masa pembangunan
& serah terima.
2. Identifikasi data dasar rancangan
Peta geologi
teknis, data penyelidikan tanah, data RTRW, dll harus disiapkan
owner sebelum
seleksi penyedia jasa dimulai. Hal ini untuk mempermudah
para calon penawar
dan menyingkat waktu mereka dalam melakukan
perancangan.
3. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Dalam dokumen, HPS
hanya disebutkan jumlah totalnya tanpa rincian. Ini
berbeda dengan
pelelangan pola lain yang dokumen HPSnya memuat Bill Of
Quantity (BOQ).
Biasanya HPS disamakan dengan pagu anggaran.
4. Penyusunan Ketentuan Pengguna Jasa
Ini bersifat
seperti BOQ dalam lelang pola lain. Hal-hal yang harus dimuat
dalam Ketentuan
Pengguna Jasa misalnya :
a. Jumlah lantai
b. Luas minimal per lantai
c. Sertifikat Green Building level Platinum
d. Volume recycle air hingga 50%
e. Efisiensi energi hingga 60%
f. Standar2 SNI
g. Jumlah dan jenis tenaga ahli
h. Izin, persyaratan lingkungan dan berbagai ketentuan
pembangunan lainnya
i. Umur bangunan minimal 50 tahun
j. Dll
Setelah kriteria
dan syarat-syarat dipenuhi, tahap selanjutnya adalah:
1. Pemilihan penyedia jasa
Tahapan pemilihan penyedia jasa pada pola Design & Build
ini sama dengan
pelelangan umum dengan evaluasi pada umumnya. Penyampaian penawaran
boleh dilakukan dengan satu sampul maupun dengan dua sampul.
Yang
membedakan adalah kewajiban peserta lelang untuk
mempresentasikan
rancangannya di depan pokja, tim teknis & konsultan MK.
2. Pelaksanaan kontrak
Dalam pelaksanaan kontrak halhal berikut harus diperhatikan
:
a. Penandatanganan kontrak
b. Serah Terima Lokasi
c. Pekerjaan Perubahan
d. Kontrak Penyesuaian
e. Harga Pembayaran Prestasi Pekerjaan
f. Penjaminan Mutu
g. Keterlambatan
h. Keadaan Kahar
i. Serah Terima Pekerjaan
j. Kegagalan Bangunan
k. Sengketa
5. Pengertian dari SSUK/SSKK?
Jawab:
SSUK (SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK)
1. Penerapan
Jadwal Pelaksanaan PekerjaanSSUK diterapkan secara luas
dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan
dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan
urutan hierarki dalam
Surat Perjanjian.
2. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Kontrak ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan
Surat Perjanjian oleh Para
Pihak atau pada tanggal yang ditetapkan dalam SSKK. Waktu
pelaksanaan kontrak
adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak dihitung
sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK.
Penyedia harus
menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan dalam
SSKK. Apabila
penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan
kejadian tersebut
kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali
pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum kontrak.
3. Pemutusan Kontrak
a. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan
sudah selesai atau
terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar
kepada penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai,
termasuk:
a) Biaya langsung pengadaan Bahan dan Perlengkapan untuk
pekerjaan ini. Bahan dan Perlengkapan ini harus diserahkan
oleh
Penyedia kepada PPK, dan selanjutnya menjadi hak milik PPK
b) biaya langsung demobilisasi Personil.
c) Biaya langsung pembongkaran dan demobilisasi Hasil
Pekerjaan
Sementara dan Peralatan
c. Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh pihak penyedia
atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum
Perdata, pemutusan Kontrak melalui pemberitahuan tertulis
dapat dilakukan
apabila:
a) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
b) penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak
memulai
pelaksanaan pekerjaan;
c)penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
delapan) hari
dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta
tanpa
persetujuan Pengawas Pekerjaan;
d) penyedia berada dalam keadaan pailit;
e)penyedia selama Masa Kontrak gagal memperbaiki Cacat Mutu
dalam
jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
f)penyedia tidak mempertahankan keberlakuan Jaminan
Pelaksanaan;
g) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
kesalahan
penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai
Kontrak
dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
menyelesaikan
sisa pekerjaan;
h) Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
tidak
ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari;
i)PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran
sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
SSKK;
j)penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan
dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang
berwenang; dan/atau
k) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan
dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan
penyedia:
a) Jaminan Pelaksanaan dicairkan
b) sisa Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan
Uang
Muka dicairkan;
c) penyedia membayar denda; dan/atau d. penyedia dimasukkan
dalam
Daftar Hitam
f. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena PPK terlibat
penyimpangan
prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan
sehat dalam
pelaksanaan pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
4. Hak dan Kewajiban Para Pihak
a. Hak dan kewajiban PPK:
a) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia
b) meminta laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia
c)membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam
kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia
d) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan
oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak.
b. Hak dan kewajiban penyedia:
a) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan
harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
b) berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
dan prasarana
dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan
kontrak;
c) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PPK
d) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
e) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja,
bahan-
bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
kontrak;
f) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK
g) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak
h) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk
melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan
kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
SSKK (SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK)
a. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK: Nama: __________
Alamat: __________
Website: __________
Email: __________
Faksimili: __________
Penyedia: __________
Nama: __________
Alamat: __________
Email: __________
Faksimili: __________
b. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai
berikut:
Untuk PPK: __________
Untuk Penyedia: __________
c. Tanggal Berlaku Kontrak Kontrak mulai berlaku sejak:
________ s.d.
________
d. Masa Pemeliharaan Masa Pemeliharaan berlaku selama:
______ (bulan/tahun)
e. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur
konstruksi: ____
(__________) tahun sejak tanggal penandatanganan Berita
Acara penyerahan akhir.
f. Pedoman Pengoprasian dan Perawatan
Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: ___
(__________) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
g. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati
untuk penerbitan SPP
oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah
______ hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
h. Pencairan Jaminan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada
_______ [Kas
Negara/Kas Daerah]
i. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK atau
Pengawas
Pekerjaan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
PPK adalah: __________
j. Kepemilikan Dokumen Penyedia diperbolehkan menggunakan
salinan dokumen
dan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
ini dengan pembatasan sebagai berikut: __________
k. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa :
_________________
l. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
ini dibiayai dari
__________________ [APBN/APBD]
m. Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Konstruksi ini dapat
diberikan uang muka
(YA/TIDAK). [jika ”YA”] Uang muka diberikan sebesar
__% (________ persen) dari Nilai Kontrak
n. Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
(Termin/Bulanan/Sekaligus). Pembayaran berdasarkan cara
tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut: __________ Dokumen penunjang yang disyaratkan
untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
__________
o. Penyesuaian Harga Untuk Penyesuaian Harga digunakan
indeks yang
dikeluarkan oleh _________ [BPS/Instansi Teknis Lainnya]
p. Denda Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
[harga kontrak/harga bagian kontrak yang belum
dikerjakan]
q. Penyelesaian Perselisihan
Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak
tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak
menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di
bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik
Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai
Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul
arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di
atas:
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan
diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan
administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase
BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak
yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan
terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3
(tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang
arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para
Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak
sebagai pimpinan arbitrator.”]
6. Apa pengertian dari jaminan penawaran, pelaksanaan, uang
muka, pemeliharaan,
dan sanggah banding?
Jawab:
JAMINAN PENAWARAN:
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan
yang diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal
pemegang Bid Bond telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee
untuk mengikuti pelelangan
tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka
akan sanggup untuk
menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Apabila tidak maka Surety
Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar
selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya
maksimum sebesar nilai
jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai
penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai
jaminan tersebut Penal Sum
yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar
antara 1% s/d 3% dari nilai
penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003).
Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan
apabila Principal yang dinyatakan
oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan
Pelaksanaan maka Jaminan
Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company dan
kepada peserta tender
lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib
mengembalikan Jaminan kepada Surety
Company.
Prosedur Tender
Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek
(Obligee) mengundang rekanan
dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan
di surat kabar.
Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang
berisi :
> Instruksi umum / khusus kepada penawar
> Syarat – syarat kontrak
> Daftar kuantitas harga
> Spesifikasi teknis dan gambar
> Bentuk surat penawaran, kontrak, surat Jaminan
Penawaran
Biodata Principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun
yang paling penting adalah
jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur
tender dilakukan untuk
menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling
rendah, tetapi dapat
dipertanggung jawabkan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya
pemenang tender, risko tersebut
adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan
pelaksanaan setelah
keluarnya SPK
Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja.
Jika kontraktor pemenang
tender telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan
Penawaran asli harus
dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender
lainnya yang kalah dalam
pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli.
Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan
agar peserta tender
bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang
ditenderkan.
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh
Surety Company bila
dikenakan sanksi karena mengundurkan diri.
Isi Jaminan Penawaran
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan
ganti rugi kepada
Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk
melanjutkan kontrak
yang diperolehnya melalui tender.
Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan
yang diberikan oleh
Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen
penawaran yang
dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee,
maka Jaminan
Penawaran berakhir secara otomatis.
Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak
atau mengundurkan diri
(wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh
Obligee.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety
Company adalah selisih
antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum
sebesar nilai jaminan.
Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran.
PELAKSANAAN
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari
sebuah rencana yang sudah
disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya
dilakukan setelah
perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana
pelaksanaan bisa diartikan penerapan.
Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai
evaluasi. Browne dan
Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan
aktivitas yang saling
menyesuaikan.
Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata
pelaksanaan bermuara pada
aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu
sistem. Ungkapan mekanisme
mengandung arti bahwa pelaksanaan bukan sekedar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan yang
terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan
norma tertentu untuk
mencapai tujuan kegiatan.
Pelaksanaan merupakan aktifitas atau usaha-usaha yang
dilaksanakan untuk
melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah
dirimuskan dan ditetapkan
dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang
diperlukan, siapa yang melaksanakan,
dimana tempat pelaksanaannya mulai dan bagaimana cara
UANG MUKA
Uang Muka adalah advance; down payment yaitu pembayaran uang
kepada pihak lain
yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban,
misalnya kepada kontraktor
pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang
belum menyerahkan
barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah
disepakati oleh pembeli kepada
penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang
diadakan telah mengikat.
PEMELIHARAAN
Pemeliharaan (maintenance) adalah suatu kombinasi dari
berbagai tindakan yang
dilakukan untuk menjaga suatu barang atau memperbaikinya
sampai suatu kondisi yang
bisa diterima. Di dalam praktek pemeliharaan di masa lalu
dan saat ini, pemeliharaan dapat
diartikan sebagai tindakan merawat mesin atau peralatan
pabrik dengan memperbaharui
usia pakai suatu mesin atau peralatan.
SANGGAH BANDING
Sanggah ini merupakan sebuah protes yang dilakukan oleh
orang yang
menyanggah/penyedia (si penyanggah) ke Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) atau
Pengguna Anggaran (PA) yang tidak setuju atas jawaban sanggah
yang telah diberikan
dan dimuat dalam aplikasi SPSE. Perlu digarisbawahi bahwa
Sanggah Banding ini hanya
untuk Pengadaan dengan kategori Pekerjaan Konstruksi dan
Sanggah Banding tidak
diperlukan pada pengadaan Jasa Konsultansi, sebagaimana yang
tertuang dalam Perpres
No. 16 Tahun 2018 pasal 30. Ketentuan penyampaian Sanggah
Banding diatur dalam
tahapan sebagai berikut:
1. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis
kepada KPA selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat
dalam aplikasi SPSE.
Tembusan Sanggah Banding disampaikan kepada APIP yang
bersangkutan.
2. Sanggah Banding yaitu sebesar 1% (satu persen) dari nilai
total HPS. Untuk
Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding
besarnya 1% (satu
persen) dari nilai Pagu Anggaran. Dan jaminan Sanggah
Banding tersebut diserahkan
oleh si Penyanggah (penyedia) kepada Pokja pemilihan.
3. Selanjutnya, Pokja pemillihan mengklarifikasi atas
kebenaran Jaminan Sanggah
Banding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan
menindaklanjuti Sanggah
Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi dari Pokja
pemilihan.
4. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan
ke UKPBJ. Jika
setelah itu KPA tidak memberikan jawaban atas Sanggah
Banding, maka KPA
dianggap menerima Sanggah Banding tersebut.
5. Jika Sanggah Banding diterima atau dinyatakan benar,
UKPBJ memerintahkan Pokja
pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia
ulang.
6. Dan apabila Sanggah Banding diterima, maka ada 2 hal yang
selanjutnya dilakukan
yaitu;
a. Pokja pemilihan akan melanjutkan proses pemilihan dengan
menyampaikan
hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, dan
b. UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan akan
disetorkan ke kas
negara/daerah
7. Sanggah Banding dapat menghentikan proses tender yang
dilakukan.
8. Apabila Sanggah Banding disampaikan diluar masa Sanggah
Banding itu sendiri
(selambat-lambatnya 5 hari hari kerja setelah jawaban
sanggah dimuat dalam aplikasi
SPSE) dan bukan diajukan kepada KPA, maka hal itu dianggap
sebagai pengaduan
dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan akan
ditindaklanjuti.